Tindak lanjut FGD Penyusunan Matriks RAD-GPI diarahkan untuk memperjelas program, indikator, pembagian peran, kebutuhan data, dan mekanisme implementasi aksi gender dan perubahan iklim Kota Banda Aceh.

Peserta Pembahasan Lanjutan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Gender dan Perubahan Iklim (RAD-GPI) Kota Banda Aceh Tahun 2026–2030 di Aula Bappeda Kota Banda Aceh.
Banda Aceh, 30 Juli 2026 — Proses penyusunan Rencana Aksi Daerah Gender dan Perubahan Iklim (RAD-GPI) Kota Banda Aceh Tahun 2026–2030 memasuki tahap pembahasan lanjutan melalui pertemuan teknis per Kelompok Kerja (Pokja) yang dilaksanakan pada 29–30 Juli 2026 di Aula Bappeda Kota Banda Aceh.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari FGD Penyusunan Matriks RAD-GPI Kota Banda Aceh yang sebelumnya dilaksanakan pada 8–9 Juli 2026 di Amel Convention Hall, Banda Aceh. FGD tersebut menjadi ruang konsolidasi bagi pemerintah daerah, akademisi, mitra pembangunan, organisasi masyarakat sipil, komunitas, serta pemangku kepentingan lainnya untuk mengidentifikasi isu strategis, memetakan kegiatan yang telah tersedia di perangkat daerah, serta menyusun matriks awal RAD-GPI Kota Banda Aceh.
FGD awal dirancang agar RAD-GPI tidak menjadi agenda baru yang berdiri terpisah dari sistem pembangunan daerah. Sebaliknya, RAD-GPI diarahkan untuk memperkuat program, kegiatan, dan subkegiatan yang telah tersedia pada perangkat daerah agar semakin responsif terhadap gender, perubahan iklim, kebutuhan data terpilah, perlindungan kelompok rentan, dan isu strategis lokal Kota Banda Aceh.

FGD Penyusunan Matriks RAD-GPI Kota Banda Aceh pada 8–9 Juli 2026 menjadi tahap awal pemetaan kegiatan, kebutuhan data, indikator, pembagian peran, dan prioritas aksi gender dan perubahan iklim.
Hasil FGD kemudian dikonsolidasikan untuk ditelaah lebih lanjut. Matriks Pokja, catatan diskusi, masukan perangkat daerah, dan rekomendasi teknis perlu diperiksa kembali agar sesuai dengan kegiatan dan subkegiatan eksisting, area prioritas RAN-GPI, isu strategis lokal, indikator keluaran, waktu pelaksanaan, OPD pelaksana, mitra pendukung, serta sumber pembiayaan.
Atas dasar itu, mekanisme pembahasan dilanjutkan melalui pertemuan yang lebih kecil dan terfokus berdasarkan area kerja masing-masing Pokja. Pendekatan ini memungkinkan peserta melakukan klarifikasi secara lebih mendalam terhadap substansi matriks, sekaligus memperjelas hubungan antara isu gender dan perubahan iklim dengan mandat, data, program, dan dokumen perencanaan masing-masing perangkat daerah.
Pembahasan lanjutan secara resmi dijadwalkan dalam empat sesi pada 29–30 Juli 2026 di Aula Bappeda Kota Banda Aceh. Pokja I dilaksanakan pada Rabu pagi, Pokja II pada Rabu siang, Pokja III pada Kamis pagi, dan Pokja IV pada Kamis siang.
Comments are closed